G30S Dan Kejahatan Negara
Siauw Giok Tjhan adalah korban kejahatan negara yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Sebelum Peristiwa G30S, ia adalah Ketua Umum Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia), anggota DPRGR, MPRS, DPA, Dewan Harian Angkatan 45.
Ia ditahan oleh pemerintah Soeharto dari November 1965 hingga Agustus 1978. Ketika di-“kembalikan ke dalam masyarakat”, KTP-nya memiliki predikat ET (eks-tapol). Selama berada dalam tahanan ia berjumpa dan berdiskusi dengan banyak tapol lain yang langsung dan tidak langsung terlibat dalam G30S. Dari diskusi-diskusi inilah ia membuat berbagai analisa tentang G30S yang ia tuangkan dalam berbagai catatan. Ia pun kerap memberi penjelasan tentang G30S ke beberapa kelompok pemuda di Eropa dan pembicaraan-pembicaraan ini direkam. Buku ini adalah penyuntingan dari gabungan catatan dan rekaman Siauw Giok Tjhan tentang G30S.
Ia menyimpulkan bahwa G30S adalah rekayasa politik untuk menghancurkan PKI dan konsep persatuan politik yang dicanangkan oleh Soekarno, Nasakom (nasionalis, agama, dan komunis). Sebuah rekayasa politik yang kemudian didukung oleh blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia.
Ia yakin bahwa G30S tidak melakukan kudeta terhadap Presiden Soekarno. Yang melakukan kudeta secara bertahap dan melakukan kejahatan negara adalah Jenderal Soeharto. Kejahatan negara berbentuk pembunuhan massal, penangkapan massal, dan persekusi massal yang terburuk di dunia setelah Perang Dunia II. Kejahatan negara yang melanggar hukum, melanggar Pancasila, dan melanggar HAM.
Additional information
| Jumlah halaman | 230 |
|---|---|
| Penerbit | Ultimus |
| Tahun terbit | 2015 |
| Format | Buku |
| ISBN | 9786028331685 |
- Standard and Express delivery services are available for all items.
- Shipping costs are calculated at the checkout page (after delivery option & destination confirmation).
- Tracking is available for all delivery options.
- Items are delivered during standard business hours.


Reviews
There are no reviews yet.